Harian Pagi Rakyat Aceh
Spirit Baru Membangun Nanggroe
Pemasangan Iklan : WA 085277859252
Presiden Prabowo Subianto saat memberika penjelasan dalam Program Presiden Menjawab, Rabu (16/9). Rakyat Aceh/HO-Bakom RI
Rakyat Aceh | Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyoroti pengelolaan anggaran pemerintah daerah yang dinilai belum optimal. Presiden mengungkapkan masih terdapat anggaran yang telah ditransfer ke daerah tetapi tidak digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Prabowo, pemerintah pusat perlu memastikan setiap anggaran negara benar-benar digunakan secara efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD).
Presiden mencontohkan masih adanya anggaran pemerintah daerah yang justru tersimpan di perbankan atau tidak dapat digunakan akibat persoalan di tingkat daerah.
“Kadang-kadang aneh, uang oleh pemda itu tidak digunakan. Kita ada bukti. Ditaruh di bank, ada macam-macam. Atau ada konflik antara bupati sama DPR. Antara gubernur sama DPR. Jadi uang sudah kita transfer. Gak dipakai,” kata Prabowo dalam Program Presiden Menjawab, Rabu (16/9).
Presiden menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena tujuan transfer anggaran ke daerah adalah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, namun penggunaannya harus tetap efektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Presiden juga menyoroti pembangunan infrastruktur dasar di tingkat desa yang dinilai masih belum sebanding dengan anggaran yang telah dialokasikan kepada daerah.
“Ini desentralisasi sudah jalan berapa? 25 tahun ya. Dana sudah kita turunkan ke tiap desa. Satu miliar. Selama 10 tahun terakhir. Transfer ke daerah sudah. Kenapa jembatan untuk di desa tidak pernah dibuat? Padahal jembatan itu hanya Rp400 juta,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Presiden mempertanyakan efektivitas pemanfaatan anggaran yang selama ini telah disalurkan pemerintah pusat kepada daerah. “Ke mana uang itu?”
Presiden menegaskan, kebijakan anggaran harus berorientasi pada hasil dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Pemerintah pusat juga perlu memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBN maupun yang ditransfer ke daerah benar-benar menghasilkan pembangunan dan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat.
17/09/2026
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MHum, meminta kepada para aparatur pengadilan se-Aceh agar memberikan pelayanan yang inklusif kepada penyandang difabel.
Hal itu disampaikan oleh KPT dalam Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Agustus 2026 dan Sosialisasi Peradilan Inklusi di Aula Ruang Sidang Utama yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT), para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris, dan semua warga Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi meminta kepada para Hakim Tinggi yang juga sebagai Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) agar mengawasi setiap Pengadilan Negeri yang diawasinya supaya memberikan pelayanan yang inklusif kepada semua orang, termasuk penyayang difabel.
"Mereka kaum difabel, tidak s**a disebut penyandang disabilitas, apalagi jika disebut penyandang cacat, ini bisa membuat mereka tersinggung. Saya minta semua kata-kata penyandang cacat di seluruh pengadilan di Aceh agar diubah menjadi penyandang difabel," tegas Dr Sutio, yang sebelumnya bertugas sebagai WKPT Jogjakarta.
Dr Sutio menambahkan, mari perlakukan kaum difabel secara setara. Apalagi banyak diantara mereka yang sudah berpendidikan Tinggi dengan kompetensi akademik yang mumpuni. Sehingga perlu bagi kita memahami kebutuhan mereka dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kita dalam lingkup peradilan.
Untuk memudahkan memahami bahasa isyarat dari para difabel, Pengadilan Tinggi secara rutin melakukan pelatihan bahasa isyarat kepada para petugas pada unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi.
Bunda Salma Minta Pemerintah Pusat Komitmen Terhadap Semua Butir MoU Helsinki
"Mohon hal seperti ini juga dilakukan pada Pengadilan Negeri di seluruh Aceh," pinta KPT BNA, Dr Sutio Jumagi Akhirno. (rus)
ABDYA — Hujan deras yang disertai angin kencang dan petir memicu bencana banjir serta tanah longsor di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh. Bencana yang berlangsung sejak Rabu (16/9/2026) sore ini menyebabkan ratusan rumah warga terendam air hingga ketinggian 1 meter.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Bahron Bakti, mengonfirmasi bahwa dampak cuaca ekstrem ini meluas ke 35 desa di tujuh kecamatan. Wilayah yang terdampak meliputi Kecamatan Jeumpa, Kuala Batee, Tangan-Tangan, Setia, Blang Pidie, Manggeng, dan Susoh.
"Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin dan petir di Abdya mulai Rabu sore telah menyebabkan banjir dan longsor di beberapa desa," ujar Bahron dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Kecamatan Blang Pidie menjadi salah satu lokasi dengan dampak terparah. Di Desa Alue Manggota, luapan air merendam sedikitnya 100 unit rumah warga dengan ketinggian air mencapai 1 meter. Kerusakan dan genangan juga dilaporkan terjadi di Desa Kuta Bahagia (40 rumah), Desa Lhung Tarok (41 rumah), dan Desa Lam Kuta (14 rumah).
Hingga saat ini, pihak BPBA bersama petugas gabungan daerah terus memantau kondisi lokasi dan menyiagakan personil untuk penanganan darurat serta pendataan dampak bencana lanjutan.
16/09/2026
Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menyerukan agar penyelesaian status historis dan hukum Lapangan Blang Padang Banda Aceh dilakukan secara adil, bermartabat, serta berlandaskan bukti sejarah, hukum, musyawarah dan semangat menjaga perdamaian.
Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris menyebutkan, pernyataan tersebut disampaikan Wali Nanggroe mencermati perkembangan mengenai penyelesaian status Lapangan Blang Padang, sekaligus memperhatikan nilai sejarah, keagamaan dan sosial yang melekat pada kawasan tersebut bagi masyarakat Aceh.
“Saya selaku Wali Nanggroe Aceh memandang perlu menyampaikan beberapa hal,” tegas Wali Nanggroe, Rabu 16 September 2026.
Pertama, Wali Nanggroe menegaskan bahwa Lapangan Blang Padang merupakan bagian penting dari ruang sejarah dan peradaban Aceh.
Menurutnya, berbagai catatan dan sumber sejarah menunjukkan adanya hubungan historis yang kuat antara kawasan tersebut, Kesultanan Aceh Darussalam dan kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.
“Oleh karena itu, seluruh bukti sejarah dan hukum mengenai asal-usul serta peruntukan tanah tersebut patut dihormati, diteliti secara objektif, dan ditempatkan secara proporsional dalam proses penyelesaian status hukumnya,” kata Wali Nanggroe.
Kedua, Lembaga Wali Nanggroe menghormati dan mendukung langkah Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Republik Indonesia serta lembaga-lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk proses yang berkaitan dengan hukum perwakafan.
Wali Nanggroe berpandangan, penyelesaian hendaknya mempertimbangkan secara sungguh-sungguh bukti sejarah, prinsip-prinsip hukum Islam mengenai wakaf, peraturan perundang-undangan nasional, serta kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ketiga, Wali Nanggroe menyatakan bahwa apabila melalui proses hukum yang sah dapat dibuktikan dan ditetapkan bahwa Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman, maka seluruh pihak hendaknya menghormati dan melaksanakan penetapan tersebut secara tertib, damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian p**a, setiap proses penyesuaian administrasi dan pengelolaan aset hendaknya diselesaikan melalui koordinasi yang baik antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Aceh dan lembaga-lembaga terkait.
Keempat, Wali Nanggroe mengajak seluruh pihak, termasuk Pemerintah Aceh, para ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama, lembaga adat, tokoh masyarakat dan masyarakat sipil untuk memberikan ruang kepada proses hukum dan kelembagaan yang sedang berlangsung.
“Kita hendaknya menghindari tindakan ataupun pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, mempertajam perbedaan, atau mengganggu hubungan baik yang telah terbangun antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia,” katanya.
Kelima, Wali Nanggroe menyerukan kepada seluruh masyarakat Aceh agar tetap menjaga kedamaian, persatuan, ketertiban dan ukhuwah.
Menurutnya, persoalan yang memiliki dimensi sejarah dan hukum hendaknya diselesaikan dengan ilmu, bukti, musyawarah dan hukum, bukan melalui pertentangan.
“Lembaga Wali Nanggroe berpandangan bahwa penghormatan terhadap sejarah Aceh harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan kepentingan persatuan bangsa,” ujar Wali Nanggroe.
Ia menegaskan, Lapangan Blang Padang memiliki nilai sejarah yang penting bagi Aceh, oleh karena itu harus diselesaikan dengan cara yang mencerminkan kematangan, martabat dan kebesaran peradaban Aceh.
Lembaga Wali Nanggroe, lanjutnya, akan tetap menjalankan perannya sebagai pemersatu masyarakat Aceh, penjaga adat, sejarah dan peradaban Aceh, serta penjaga keberlanjutan perdamaian.
“Lembaga Wali mendorong Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh melalui dialog, hukum, keadilan dan musyawarah,” katanya.
Menutup pernyataannya, Wali Nanggroe Aceh berharap penyelesaian persoalan Lapangan Blang Padang dapat berlangsung dengan kebijaksanaan serta tetap berorientasi pada kemaslahatan seluruh rakyat Aceh.
“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebijaksanaan kepada kita semua dalam menjaga amanah sejarah, memelihara perdamaian, dan memperjuangkan kemaslahatan seluruh rakyat Aceh.”[rao]
Koops TNI Habema di Papua membenarkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) telah menembak sopir travel asal Toraja, Sulawesi Selatan, bernama Aris Sanda pada Selasa, 15 September 2026.
Peristiwa itu terjadi ketika pria yang akrab disapa Tasya tersebut tengah mengangkut sejumlah penumpang yang merupakan warga Papua. Kendaraan yang ia kemudikan dihentikan KKB ketika melintasi jalur Trans Wamena menuju Nduga.
Momen tersebut sempat direkam menggunakan kamera amatir. Aris juga terekam bersedia membacakan tuntutan KKB agar Papua lepas dari Indonesia. Namun, yang terjadi, ia tetap ditembak KKB. Koops TNI Habema menemukan jenazah Aris di dalam mobil yang sudah terbakar.
"Tim kemudian menemukan satu unit kendaraan dalam kondisi terbakar beserta jenazah pengemudinya," ungkap Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letnan Kolonel (Inf) M. Wirya Arthadiguna, saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Proses evakuasi jenazah saat ini sedang berlangsung, usai mempertimbangkan faktor keamanan. Koops TNI Habema menyebut perbuatan keji itu dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap II Ndugama.
"Aris Sanda alias Bapak Tasya asal Toraja dilaporkan menjadi korban tindak kekerasan bersenjata OPM Kodap II Ndugama, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Wirya.
16/09/2026
PENGUMUMAN LELANG II (KEDUA) LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
1. ROSMAIDAR, berupa :
Sebidang tanah seluas 1215 m2 berikut bangunan diatasnya, sesuai dengan SHM
No.00113 tgl. 22 Maret 2007 an. Rosmaidar, yang terletak di Jalan Kuala Bubon - Pinem, Desa Cot Lampise, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh dh Nanggroe Aceh Darussalam.
Nilai Limit Lelang Rp 679,000,000
Uang Jaminan Lelang Rp 92,400,000
2. ZARNA YANTI, berupa :
Sebidang tanah seluas 350 m2 berikut bangunan diatasnya, sesuai dengan SHM
No.02850 tgl. 11 Juli 2011 an. Edi Warmansyah, yang terletak di Jalan Geneurasi, Lr Arifin Nafi, Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Nilai Limit Lelang Rp 348,000,000
Uang Jaminan Lelang Rp 34,800,000
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Divisi Retail Collection & Recovery Jl. Pemuda No.
12 Lantai 5 Medan 20151 No. Telp. 061-4579167 atau Sdr. Dwiki Satriawan No. HP.082299118825 atau KPKNL Banda Aceh, GKN Ged
C Lt. 1 Jalan Tgk Chik Ditiro Kota Banda Aceh telepon 0651-25292.
Seorang sopir yang menjemput rombongan masyarakat ditahan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di kawasan Habema Distrik Ilekma, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kelompok masyarakat yang dipimpin Tomy Gwijangge dijemput oleh sang sopir.
Menerima informasi tersebut tokoh masyarakat, intelektual serta mahasiswa di Ilekma bersepakat dan langsung menjemput rombongan masyarakat yang ditahan.
Dalam upaya penjemputan, kelompok masyarakat berhasil diselamatkan, tetapi sang sopir yany belum diketahui identitasnya itu masih ditahan oleh kelompok yang menamainya Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Saat penjemputan, tim juga ditodong dan dipaksa p**ang oleh KKB, sementara sang sopir masih ditahan oleh KKB.
Dalam informasi tersebut juga menyebutkan, saat ini forum tersebut masih melakukan upaya negosiasi untuk membebaskan sang sopir.
Dalam sebuah video yang beredar, seorang pria yang diduga sopir itu ditodong menggunakan senjata api dan diperintahkan untuk menyuarakan kemerdekaan Papua.
“Kamu Indonesia saya kasih tau Papua harus merdeka, karena Papua negara yang sudah besar. Jadi kamu jangan bilang Papua tidak bisa merdeka, bisa,” ungkap pria dalam video sambil memegang bendera bintang Kejora.
Kasatgas Humas ODC 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo ketika dikonfirmasi mengatakan masih mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Anggota masih respon belum kembali, jadi saya belum tau kepastiannya,” katanya.
15/09/2026
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), prihatin terhadap musibah banjir dan longsong yang menimpa beberapa kecamatan di wilayah Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan Aceh Tengah, pada 13-14 September 2026. Rakyat Aceh/IST
Rakyat Aceh | Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), prihatin terhadap musibah banjir dan longsong yang menimpa beberapa kecamatan di wilayah Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan Aceh Tengah, pada 13-14 September 2026. Gubernur kembali mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak terkait agar waspada potensi bencana karena sekarang musim hujan.
“Bencana hidrometeorology yang terjadi setahun lalu membuat tanah di kawasan bencana belum kokoh dan labil,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Senin (14 September 2026). “Pak Gubernur menyampaikannya setelah mendapat laporan mengenai musibah tanah longsor di tiga kabutapen tersebut.”
Nurlis mengatakan, Gubernur Mualem sudah menerima laporan bencana banjir dan longsor yang terjadi dalam dua hari terakhir. Menurut laporan yang diterima dari Badan Penangulangan Bencana Aceh (BPBA), bencana pertama terjadi di Gayo Lues pada Minggu siang (13 September 2026)
Disebutkan, lokasi banjir terjadi di Desa Badak dan Desa Rigeb, Kecamatan Dabun Gelang. Sedangkan tanah longsor terjadi di Kecamatan Putri Betung. Ruas jalan Blangkejeren - Kutacane tidak dapat dilalui akibat material longsor.
Dampak rumah warga terendam banjir. Akses jalan tertutup material longsor. Pihak terkait telah menangani pembersihan material longsor dengan alat berat. “Selain itu juga dilakukan pendataan dampak banjir dan longsor, dan berkoordinasi dengan unsur terkait untuk membuka kembali akses jalan,” kata Nurlis.
Kemudian bencana banjir menular ke Aceh Tenggara terjadi pada Minggu malam (13 September 2026). Lokasi bencana menimpa 12 desa yang tersebar dalam lima kecamatan, yaitu Babusalam, Lawe Sigala-gala, Semadam, Bukit Tusam, dan Вabul Makmur.
Dilaporkan, rumah warga terendam lumpur, jembatan terdampak, tanggul jebol, akses jalan dan fasilitas umum terganggu. “BPBD Aceh Tenggara bersama aparat gampong dilaporkan telah melakukan pendataan, evakuasi warga, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut,” kata Nurlis.
Di Aceh Tengah, Nurlis melanjutkan, bencana longsor terjadi pada Senin dini hari (14 September 2026). Lokasi Kejadian Kampung Sanehen, Kecamatan Silih Nara. Dampak 13 orang luka-luka, dan satu orang meninggal dunia. Seluruh korban luka dirawat di RSUD Datu Beru.
Sebanyak 4 rumah terdampak, akses jalan tertutup material longsor. Dilaporkan, saat ini sudah dilakukan upaya penanganan evakuasi korban dan pembersihan material longsor. Selain itu, juga dilakukan pemantauan kondisi wilayah dan pendataan lanjutan.
Sebelumnya, Gubernur Mualem sudah mengingatkan tentang kerawanan bencana di musim hujan. “Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena dapat meningkatkan risiko terjadinya banjir, longsor, dan bencana lainnya di sejumlah wilayah,” kata Mualem pada Kamis (3 September 2026).
Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah Aceh berada dalam status waspada dengan potensi hujan berintensitas sedang-lebat mulai September ini hingga Februari mendatang. BMKG sempat mencantumkan Aceh sebagai wilayah dengan potensi hujan lebat hingga sangat lebat kategori Siaga, kemudian status itu berganti menjadi waspada.
Mualem menjelaskan, memperkuat langkah mitigasi dan kesiapsiagaan sejak dini sangat penting untuk dilakukan. Pemerintah Aceh bersama seluruh unsur terkait perlu memastikan kesiapan menghadapi kemungkinan terjadinya bencana, termasuk memperkuat koordinasi dan respons cepat di lapangan.
Mualem juga menekankan pentingnya sinergi dan dukungan seluruh unsur Forkopimda Aceh, termasuk TNI dan Polri, bersama pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait, serta perguruan tinggi negeri dan swasta. Kolaborasi dinilai penting untuk memperkuat kesiapsiagaan, mempercepat respons di lapangan, dan memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas bersama.
15/09/2026
PENGUMUMAN LELANG II (KEDUA) LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
1. MUSTAFA
A. Sebidang tanah seluas 159 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu
yang berdiri/tertanam di atasnya yang terletak di Jalan Prof A. Majid
Ibrahim Desa Lampeudeu Baroh Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie Propinsi Aceh sesuai dengan SHM No 650/Lampeudeu Baroh tanggal 29 Desember 2017 atas nama Mustafa.
Nilai Limit Lelang Rp 596.500.000,-
Uang Jaminan Lelang Rp 60.000.000,-
B. Sebidang tanah seluas 159 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu
yang berdiri/tertanam di atasnya yang terletak di Jalan Prof A. Majid
Ibrahim Desa Lampeudeu Baroh Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie
Propinsi Aceh sesuai dengan SHM No 651/Lampeudeu Baroh tanggal 29
Desember 2017 atas nama Mustafa.
Nilai Limit that Rp 585.500.000,-
Uang Jaminan Lelang Rp 60.000.000,-
2. TARMIZI, SE
Sebidang tanah seluas 247 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang
berdiri/tertanam di atasnya yang terletak yang terletak di Jalan Anggrek No 57
Desa Garot Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar Propinsi Aceh
(d.h Daerah Istimewa Aceh) sesuai dengan SHM No 506/Garot tanggal 7 September 1998 atas nama Tarmizi, Sarjana Ekonomi.
Nilai Limit Lelang Rp 925.000.000,-
Uang Jaminan Lelang Rp 95.000.000,-
3. FARIDA ARIANIA. 2 (dua) bidang tanah dalam 1 (satu) hamparan dengan luas total sebesar 565 m2 dijual dalam satu paket berikut bangunan dan segala sesuatu
yang berdiri/tertanam di atas kedua bidang tanah tersebut yang terdiri dari:
a) SHM No 379/Lapang tanggal 23 Pebruari 1998 (luas tanah 365 m2)
atas nama Doktorandus Andi Syukri.
b) (SHM No 742/Lapang tanggal 4 Maret 2024 (luas tanah 200 m2) atas nama Doktorandus Andi Syukri.
Keseluruhan 2 (dua) bidang tanah tersebut terletak dan dikenal oleh umum
sebagai Desa Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat
Propinsi Aceh d/h Daerah Istimewa Aceh (SHM 379) d/h Nanggore Aceh
Darussalam (SHM 742).
Nilai Limit Lelang Rp 430.000.000,-
Uang Jaminan Lelang Rp 43.000.000,-
B. Sebidang tanah seluas 159 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang
berdiri/tertanam di atasnya yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Desa Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Propinsi Aceh sesuai dengan SHM No 1774/Gampa tanggal 12 September 2011 atas nama Andi Syukri.
Nilai Limit Lelang Rp 235.000.000,-
Uang Jaminan Lelang Rp 24.000.000,-
C. Sebidang tanah seluas 214 m2 berikut bangunan yang berdiri/tertanam
di atasnya yang terletak di Desa Lapang Kecamatan Johan Pahlawan
Kabupaten Aceh Barat d/h Kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh d/h Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan SHM No 1127/Lapang tanggal 10 Juli 2006 atas nama Doktorandus Andi Syukri.
Nilai Limit Lelang Rp 129.000.000,-
Uang Jaminan Lelang Rp 13.000.000,-
4. PT MELIZA WIJAYA KENCANA
Sebidang tanah seluas 7.463 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam di atasnya yang terletak di Desa Gampong Lhok Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh d/h Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan SHM No 134 tanggal 12 Maret 2007 atas nama Zarkawi Ibrahim.
Nilai Limit Lelang Rp 1.180.900.000,-
Uang Jaminan Lelang Rp 120.000.000,-
5. M JAFARULLAH
A. Sebidang tanah seluas 3.851 m2 berikut bangunan di atasnya sesuai dengan SHM No. 501 tanggal 13-07-2010 an. Muhammad Jafarullah yang terletak di Jalan Lintas Banda Aceh Medan, Desa Gampong Keup**a Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten
Pidie, Provinsi Aceh.
B. Sebidang tanah seluas 287 m2 berikut bangunan di atasnya SHM No. 00542 tanggal 02-10-2017 an. Muhammad Jafarullah yang terletak di Jalan Lintas Banda Aceh - Medan, Desa Keup**a
Tanjong sekarang dikenal Gampong Keup**a Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Nilai Limit Lelang Rp 961.000.000,-
Uang Jaminan Lelang Rp 97.000.000,-
6. SYAHROEL BAHRI
Sebidang tanah seluas 118 m2 berikut bangunan di atasnya yang
terletak di Jurong Bay Pass, Desa Cot Ba’u, Kecamatan S**a Jaya,
Kota Sabang, Provinsi Aceh, sesuai dengan SHM No. 01884 Tanggal
10-11-2014 an. Syahroel Bahri.
Nilai Limit Lelang Rp 106.900.000,-
Uang Jaminan Lelang Rp 10.690.000,
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Divisi Retail Collection & Recovery Regional 01 Medan Jl. Pemuda No. 12 Lantai
5 Medan, No. Telp. 061-4579167 atau Sdr. M Bambang Apriaji HP 08116295588 atau Sdri. Nuratika Ira Mentari HP 082272620630 atau KPKNL Banda Aceh, Jl. Tgk Chik Ditiro
Gedung Keuangan Negara, Gedung C Lantai 1 Banda Aceh, No. Telp. 0651-25292.
15/09/2026
PENGUMUMAN II (KEDUA) LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Debitur/Objek Lelang :
1. Jailani, berupa :
1 (satu) bidang tanah seluas 710 m² berikut bangunan rumah tempat tinggal
diatasnya, dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 533/Meunasah Blang tanggal
11-11-2016 atas nama Jailani, terletak di Dusun Balee Aron, Desa Bireun
Meunasah Blang dh. Meunasah Blang, Kec. Kota Juang, Kab. Bireun,
Provinsi Aceh.
Nilai Limit Lelang Rp.1.167.000.000,-
Uang Jaminan Lelang Rp.117.000.000,-
2. Samsul Salam, berupa :
1 (satu) bidang tanah seluas 200 m² berikut bangunan rumah tempat tinggal
diatasnya, dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 181/Meunasah Blang tanggal
12-09-2006 atas nama Samsul Salam, terletak di Dusun Balee Aron, Desa Bireun
Meunasah Blang dh. Meunasah Blang, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten
Bireun, Provinsi Aceh dh Nanggroe Aceh Darussalam.
Nilai Limit Lelang Rp.460.000.000,-
Uang Jaminan Lelang Rp.46.000.000,-
3. Mohammad Nasir atau juga dikenal Muhammad Nasir, berupa :
1 (satu) bidang tanah seluas 65 m² berikut bangunan rumah tempat tinggal
diatasnya, dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 128/Blang Seunibong tanggal
28-11-2000 atas nama Muhammad Nasir, terletak di Jalan Iskandar Sani,
Kelurahan Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota dh Langsa Timur, Kota
Langsa dh Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dh Daerah Istimewa Aceh.
Nilai Limit Lelang Rp.485.000.000,-
Uang Jaminan Lelang Rp.49.000.000,-
4. Syarifah Fachriany, dr,, berupa :
1 (satu) bidang tanah seluas 586 m² berikut bangunan rumah tempat tinggal
diatasnya, dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 90/Paya Bujok Seulemak
tanggal 4-5-1992 atas nama Dr Syarifah Fachriany, terletak di Jalan. Hang Tuah
dh. Jalan TM. Bahrum Lingkungan Utama No.17, Desa Paya Bujok Seulemak,
Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa dh Kabupaten Aceh
Timur, Provinsi Aceh dh Daerah Istimewa Aceh.
Nilai Limit Lelang Rp.770.000.000,-
Uang Jaminan Lelang Rp.77.000.000,
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Divisi Retail Collection & Recovery Jl. Pemuda
No. 12 Lantai 5 Lhokseumawe 20151 No. Telp. 061-4579167 atau Sdr. Zulfikar Jauhari No.HP. 082182011010 atau KPKNL
Lhokseumawe, Jalan T. Hamzah Bendahara, Lhokseumawe.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
Banda
23117