GoSumut.com

GoSumut.com

Share

Gudangnya Informasi Sumatera Utara

10/08/2026

Diduga Minta Uang untuk Penempatan Jabatan, Camat Medan Timur Dibebastugaskan Sementara
Penulis: Redaksi

MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Fernanda dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Pembebasan sementara itu ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan, guna memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.

Audit khusus dilakukan Inspektorat Kota Medan atas pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fernanda saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, audit menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan disertai permintaan dan penerimaan sejumlah uang.

Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap membenarkan pembebastugasan sementara tersebut.

Ia mengatakan, kebijakan itu merupakan bagian dari tindak lanjut hasil audit Inspektorat sekaligus untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda.

“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin,” jelasnya, Senin (10/8/2026)

Atas hasil audit tersebut, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan BKPSDM Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.

Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc dan pelaksanaan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan disiplin PNS.

Subhan menerangkan, substansi hasil Audit Khusus Inspektorat berkaitan dengan tindakan Fernanda ketika menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas, yakni menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.

“Laporan Hasil Audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang jelas, yakni agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan,” ungkapnya.

Subhan menegaskan, pembebasan sementara dari tugas jabatan bukan merupakan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa tetap memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan, sedangkan keputusan mengenai jenis hukuman baru ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

Proses tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.

Pemerintah Kota Medan menegaskan pengangkatan, pemindahan, promosi maupun pengembangan karier ASN harus dilakukan secara objektif dan transparan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak seorang pun ASN maupun pejabat dibenarkan menggunakan kewenangan jabatannya untuk menjanjikan penempatan jabatan dengan meminta atau menerima uang maupun imbalan dalam bentuk apa pun.

“Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan. Pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas,” tegas Subhan.

Pihaknya memastikan setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur akan ditindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah Kota Medan juga mengimbau ASN dan masyarakat tidak mempercayai pihak yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi atau penempatan jabatan dengan meminta sejumlah uang atau imbalan serta melaporkannya melalui mekanisme pengaduan resmi.

Pemko Medan menegaskan komitmennya memperkuat sistem merit dan manajemen talenta ASN serta memastikan setiap kewenangan jabatan digunakan untuk kepentingan organisasi dan pelayanan publik, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi syarat sebagai pelanggaran disiplin berat, hukuman akan ditetapkan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

10/08/2026

Warga Medan Tenggelam di Pante NG Sei Bahorok
Penulis: Menanti Ginting

LANGKAT - Liburan ke kawasan wisata Bukit Lawang yang semula hendak menjadi momen melepas penat justru berakhir duka.

BS (51), wisatawan asal Medan, tewas setelah diduga terseret arus dan tenggelam saat mandi di Sungai Bahorok tepatnya T**i Payung, kawasan Pantai NG, Jalan Berdikari Kecamatan Bahorok, Minggu (9/8/2026) sore.

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korban bersama lima rekannya dalam perjalanan p**ang dari Bukit Lawang menuju Medan.

Sebelumnya, rombongan datang kekawasan wisata tersebut sep**ang dari daerah Bukit Lawang untuk berlibur sekaligus menemui seorang teman. Namun, karena tidak berhasil bertemu, mereka memutuskan kembali ke Medan.

Ditengah perjalanan, rombongan berhenti dikawasan T**i Payung. Cuaca yang panas membuat mereka sepakat untuk mandi-mandi terlebih dahulu dialiran sungai sebelum melanjutkan perjalanan.

Sepeda motor mereka diparkirkan di halaman rumah warga setelah meminta izin. Selanjutnya, korban bersama rekan-rekannya turun menuju sungai.

Sejumlah saksi memilih berenang menyeberangi sungai. Sementara BS bersama dua rekannya mandi di bagian pinggir yang saat itu terlihat dangkal. Namun, sekitar 10 menit kemudian, korban menghilang.

Salah seorang saksi, Sahdan Nasution, yang sempat kembali menyeberangi sungai untuk membuat kopi, tidak lagi melihat BS berada dipinggir sungai.

Rekan-rekan korban awalnya menduga BS naik keatas untuk membeli rokok. Namun dugaan itu seketika berubah menjadi kepanikan setelah terdengar teriakan anak-anak dari sekitar sungai.

“Pak… pak, ini kawan bapak!”

Ternyata BS telah ditemukan warga dan ditarik ketepian sungai dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Spontan rekan korban bersama warga sekitar langsung memberikan pertolongan. Ambulans kemudian dipanggil untuk membawa BS ke fasilitas kesehatan terdekat. Namun, upaya penyelamatan itu berakhir memilukan.

Setibanya di Klinik Melati Bahorok, dokter menyatakan BS telah meninggal dunia.

Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang SH, membenarkan peristiwa tersebut.

Menurutnya, korban diduga terbawa arus ketika mandi-mandi bersama rekan-rekannya. Polisi juga menduga korban tidak pandai berenang sehingga tidak mampu menyelamatkan diri ketika terseret arus.

“Pada saat korban mandi-mandi bersama dengan rekannya dialiran Sungai T**i Payung, diduga korban terbawa arus dan kemudian tenggelam karena tidak pandai berenang dan kehabisan oksigen,” kata Tunggul dalam keterangan tertulisnya.

Jenazah korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Kapolsek menyebut keluarga korban menolak dilakukan otopsi terhadap jenazah.

10/08/2026

Dame Ulos Capai Penjualan Rp861 Juta di Festival Tao Toba Joujou, Riza Putra: Transaksi Digital Tembus Rp6 Miliar
Penulis: Hotdon Naibaho

PANGURURAN– Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sibolga, Riza Putra, mengatakan selama pelaksanaan Festival Tao Toba Joujou 2026, capaian transaksi digital tercatat menembus Rp6 miliar lebih atau meningkat sekitar tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, kata Riza, festival ini tidak sekadar menghadirkan kemeriahan seni dan budaya. Penyelenggaraan festival oleh Bank Indonesia Sibolga tersebut juga mencatat capaian signifikan dalam penguatan ekonomi masyarakat.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sibolga, Riza Putra, dalam closing ceremony Festival Tao Toba Joujou 2026 di Segmen V Water Front City, Pangururan, Sabtu (8/8/2026).

Riza menambahkan, tingginya transaksi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa festival mampu menciptakan ruang ekonomi yang nyata bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Sangat menggembirakan, total transaksi mencapai Rp6 miliar lebih. Jumlah ini hampir tiga kali lipat dari tahun lalu. Terima kasih kepada seluruh pengunjung yang telah bertransaksi. Sesuai dengan tujuan pokok kami, kami ingin mendorong UMKM yang ada di wilayah kerja, khususnya Samosir, untuk terus maju," ujar Riza.

Ia menyampaikan, sebanyak 85 UMKM turut berpartisipasi dalam Festival Tao Toba Joujou 2026. Peningkatan transaksi tersebut menunjukkan bahwa festival tidak berhenti sebagai panggung hiburan dan promosi budaya, tetapi telah berkembang menjadi ruang temu antara pelaku usaha dengan pasar, sekaligus mendorong masyarakat untuk bertransaksi secara digital.

Riza mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Samosir dan seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap seluruh rangkaian kegiatan. Apresiasi turut disampaikan kepada perbankan yang berperan dalam mendukung business matching serta pembentukan Tim Percepatan Ekspor Kabupaten Samosir.

"Kami menilai acara ini sukses terselenggara. Besok seluruh rangkaian kegiatan akan ditutup dengan Samosir Run," katanya.

klik link tautan untuk berita selengkapnya
https://m.gosumut.com/berita/baca/2026/08/10/dame-ulos-capai-penjualan-rp861-juta-di-festival-tao-toba-joujou-riza-putra-transaksi-digital

10/08/2026

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Bantaran Rel Tembung

Penulis: Kamal

MEDAN - Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di bantaran rel kereta api Tembung, jalur Medan-Kualanamu.

Dalam penggerebekan Sabtu 8 Agustus 2026 tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Selain itu, polisi juga menyita lebih dari 3 kilogram g***a, sejumlah paket sabu, puluhan alat hisap, dua senapan angin, dan belasan senjata tajam.

Penggerebekan dilakukan personel gabungan Polrestabes Medan yang dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha.

Petugas mengepung lokasi yang berada di sepanjang sekitar 300 meter bantaran rel dari sejumlah arah.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barak yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami amankan tiga orang yang memiliki peran mulai dari pengguna, pengedar, hingga aktor intelektual di balik sarang narkoba ini," ujar Rafli didampingi Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol M. Abdi Harahap saat memberikan keterangan, Minggu (9/8/2026).

Menurut Rafli, barang bukti g***a yang disita terdiri atas paket siap edar dan g***a yang masih berbentuk bal.

Polisi juga menemukan sejumlah paket sabu siap edar dan puluhan alat hisap.

"Ada sekitar 3 kilogram g***a kami sita dan sejumlah barang bukti narkoba lain. Kami juga menyita dua senapan angin dan belasan senjata tajam," katanya.

Petugas Dilempari Batu
Penggerebekan tersebut sempat diwarnai perlawanan. Sejumlah oknum warga yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba melempari petugas dengan batu.

Polisi kemudian melepaskan sejumlah tembakan peringatan ke udara untuk mengendalikan situasi.

"Untuk menuju tempat ini tidak mudah. Kami harus melewati gang sempit dan bahkan menaiki tangga karena barak narkoba terletak di bantaran rel kereta. Kami juga sempat diserang oknum warga, meskipun akhirnya kami berhasil mengendalikan keadaan," jelas Rafli.

Setelah mengamankan para pelaku dan barang bukti, petugas membongkar dan membakar sejumlah barak yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Rafli mengatakan, polisi akan melakukan pengawasan untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Kami berkomitmen untuk seluruh pelaku, baik pengedar maupun bandar. Seluruh jaringan akan kami putus dan hukum akan tetap kami tegakkan," katanya.

Sebelumnya, kata Rafli, Polrestabes Medan juga melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang.

Penindakan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba tersebut merupakan bagian dari upaya Polrestabes Medan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya," pungkasnya.

09/08/2026

Main Mata Penguasa Lokal di Tambang Emas Ilegal Padang Lawas, Kades Siraisan dan Camat Ulu Barumun Diduga Jadi Backing
Penulis: Bayu Sahputra

Padang Lawas - Deru mesin dan gemericik air sungai di Desa Siraisan, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, tak lagi menjadi pertanda denyut kehidupan desa yang alami. Saban hari, kawasan ini riuh oleh aktivitas puluhan titik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Di balik potensi gemerlap emas yang dikeruk dari perut bumi, tersimpan ancaman kerusakan alam serta drama penegakan hukum yang timpang.

Siang itu, Minggu (8/9/2026) suasana yang mulanya diwarnai hiruk-pikuk alat tambang mendadak tegang. Berbekal laporan dari masyarakat yang resah akan dampak penambangan liar, lima personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas bergerak menerobos medan untuk melakukan penertiban. Tim yang dipimpin oleh Aipda WR Nasution tersebut tiba di lokasi dengan niat tegas: menghentikan aktivitas perusakan lingkungan.

Namun, realita di lapangan berkata lain. Bukannya kooperatif, kehadiran lima aparat kepolisian ini justru disambut barikade manusia. Hampir seratus penambang memagari area tambang, mengepung para petugas. Jumlah yang tak seimbang memicu ketegangan intens dan perdebatan sengit di tengah hamparan tanah yang mulai tergerus.

Dengan nada lugas, Aipda WR Nasution mencoba membeberkan aturan dan mengimbau pekerja untuk menyudahi kegiatan ilegal tersebut. Namun, imbauan itu mental. Para penambang menolak bubar dengan dalih telah mengantongi "restu" dari pejabat setempat.

"Ini sudah dirembukkan dengan Kades dan Camat. Ada pengurus kami (berinisial T) yang bilang tambang ini sudah boleh beroperasi," cetus salah satu penambang di tengah kerumunan, membalas ketegasan petugas.

Nama Kepala Desa Siraisan dan Camat Ulu Barumun pun mencuat di tengah riuhnya kepungan tersebut. Isu keterlibatan pejabat lokal yang diduga menjadi penyokong atau backing operasional tambang emas tanpa izin ini seolah kian benderang saat petugas memutuskan mundur demi menghindari bentrokan fisik.

Langkah mundur personel kepolisian nyatanya tak serta-merta meloloskan mereka dari tekanan. Saat mencoba meninggalkan kawasan, jalur keluar penegak hukum diadang. Sebuah bangku kayu panjang sengaja melintang di tengah jalan persimpangan desa, menghalangi laju kendaraan petugas.

Di sebuah warung tak jauh dari lokasi pengadangan, Camat Ulu Barumun, Parlindungan Hasibuan, bersama Kepala Desa Siraisan, Sangkot Hasibuan terlihat duduk menunggu. Pemandangan ini kian memperkuat spekulasi publik mengenai posisi kedua pejabat tersebut dalam pusaran aktivitas PETI di wilayahnya.

Dengan gestur santai di tengah situasi riuh, sang Camat sempat melontarkan ajakan kepada personel kepolisian. "Ke sini dulu, minum kopi kita," ucapnya melambaikan tangan.

Ajakan diplomasi warung kopi itu tak digubris oleh tim Sat Reskrim. Memilih profesionalisme di atas kompromi yang kabur, petugas menolak singgah dan meminta warga segera membersihkan rintangan di jalan raya.

"Buka ini, kami ke sini menjalankan tugas!" tegas salah satu petugas seraya turun dari kendaraan dan menggeser sendiri bangku kayu yang menyumbat jalur mereka.

Insiden penolakan dan pengadangan di Siraisan membeberkan fenomena gunung es penambangan liar di daerah. Ketika penegakan hukum dihadapkan pada barikade massa yang merasa dilindungi oleh elite lokal, tatanan aturan menjadi dipertaruhkan. Hingga kini, para pelaku penambangan emas ilegal di Ulu Barumun masih bebas beroperasi, menyisakan tanya besar publik: sejauh mana hukum sanggup menembus barikade kekuasaan di tingkat desa?

Sementara, Camat Ulu Barumun, Parlindungan Hasibuan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp membatah isu tersebut. Dia mengatakan, kehadiranya di lokasi karena takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

"Izin kehadiran saya justru takut terjadi sesuatu hal yg tidak di inginkan. Siap untuk hal itu bisa kita gak salah pengertian. Tidak ada hak kami memberikan izin tp masyarakat butuh makan jujur kami tidak sanggup menghadapi nya," tulisnya di pesan Whatsapp.

Terpisah, Kades Siraisan, Lokkot Hasibuan saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp mengaku angkat tangan dengan maraknya tambang emas ilegal tersebut. Dirinya mengungkapkan, bahwa sekitar 85 persen masyarakatnya bergantung pada tambang emas.

"Tak ada saya memberikan izin, soal tambang ini saya angkat tangan, sekitar 85 persen masyarakat berpenghasilan dari tambang. Saya dapat hanya sebatas uang rokok pun tak cukup," ungkapnya.

09/08/2026

Surat Kuasa Seret Nama Anggota Komisi II, RDP PT Rendi Dipertanyakan: Ketua Komisi II Tunggu 10 Agustus
Penulis: Hasmar Lubis

MADINA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait PT Rendi Permata Raya menghadapi sorotan baru. Bukan hanya substansi laporan masyarakat yang menjadi perhatian, tetapi juga munculnya surat kuasa yang mencantumkan nama anggota Komisi II, Maharuddin Umpan, sebagai Direktur CV Usaha Karya Bersaudara.

Surat tertanggal 27 Februari 2026 tersebut menyebut adanya pemberian kuasa untuk pencairan pembayaran pekerjaan angkutan pitrun dari PT Rendi Permata Raya.

Persoalan itu kemudian dipertanyakan karena PT Rendi Permata Raya merupakan pihak yang akan dibahas dalam RDP Komisi II pada 10 Agustus 2026.

Ketua Komisi II DPRD Madina, Harminsyah Batubara, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar mengenai Maharuddin karena belum terdapat pengaduan resmi ke Badan Kehormatan Dewan (BKD).

“Saya belum bisa berkomentar terkait Maharuddin, sebab belum ada pengaduan ke BKD,” kata Harminsyah yang juga Ketua Partai Demokrat Madina itu saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/8/2026).

Terkait RDP, ia meminta semua pihak menunggu agenda yang dijadwalkan pada 10 Agustus 2026.

“Terkait RDP kita tunggu saja tanggal 10 nanti,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuat perhatian publik kini tertuju pada pelaksanaan RDP. Masyarakat menunggu apakah dugaan hubungan pekerjaan yang disebut dalam surat kuasa tersebut akan diklarifikasi secara terbuka, sekaligus memastikan proses pengawasan DPRD tetap berjalan objektif dan tidak menimbulkan persepsi keberpihakan.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada kesimp**an bahwa Maharuddin Umpan melakukan pelanggaran. Status dan hubungan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam surat kuasa masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan oleh pihak terkait.

09/08/2026

Tekan Angka Kriminalitas dan Balap Liar, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Giatkan Patroli Malam
Penulis: ISN

PALAS – Guna mengantisipasi aksi tawuran, kejahatan jalanan, hingga aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas menggelar patroli mobil skala besar pada Sabtu malam (8/8) hingga Minggu dini hari (9/8/2026).

Kegiatan operasional ini dilaksanakan berdasarkan arahan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan angka kejahatan 3C (curas, curat, dan curanmor), aksi begal, serta premanisme di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas.

Patroli yang berlangsung sejak pukul 23.00 hingga 03.00 WIB tersebut menyisir sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas. Pengawasan difokuskan pada kawasan padat aktivitas malam, jalanan sepi yang berpotensi menjadi lokasi pembegalan, hingga lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar oleh para pemuda.

Sebelum diterjunkan ke lapangan, personel menggelar apel kesiapan yang dipimpin Aipda Wedi R. Nasution. Dalam pengarahannya, Aipda Wedi menekankan agar seluruh anggota tetap mengedepankan pendekatan humanis dan mengutamakan sopan santun saat berinteraksi dengan masyarakat.

“Patroli ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga imbauan preventif. Kami mengimbau warga agar senantiasa waspada terhadap potensi tindak pidana seperti pencurian maupun penipuan,” ujar AKP Irwansah Sitorus dalam keterangannya.

Selain menyisir area rawan, petugas turut menghampiri warga dan kelompok remaja yang masih nongkrong di kafe maupun warung hingga larut malam. Petugas memberikan edukasi keselamatan, seperti imbauan untuk tidak melintas sendirian di jalanan sepi pada malam hari guna menghindari aksi begal, serta tidak mengenakan perhiasan atau barang berharga secara mencolok agar terhindar dari sasaran kejahatan dan aksi premanisme.

Para pemuda yang kedapatan masih berkumpul tanpa kegiatan jelas pada dini hari juga diarahkan untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing demi menjaga ketertiban lingkungan.

Kegiatan patroli malam tersebut melibatkan empat personel Sat Reskrim Polres Padang Lawas, yakni Aipda Wedi R. Nasution, Brigadir M. Solehudin Hutasuhut, Briptu Frans Nasution, dan Bripda Farhan Azhari Siregar.

Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan patroli berjalan aman, lancar, dan kondusif. Kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan mampu mengurungkan niat para pelaku kejahatan sekaligus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Padang Lawas.

09/08/2026

PWI Samosir Minta Event Organizer Festival Tao Toba Jou-Jou Pahami Tugas Jurnalistik
Penulis: Hotdon Naibaho

Closing ceremony Festival Tao Toba Jou-Jou 2026, ditandai dengan pengguntingan benang terakhir tenunan ulos.
PANGURURAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Samosir menyayangkan adanya pembatasan akses terhadap wartawan dalam menjalankan tugas peliputan pada Festival Tao Toba Jou-Jou 2026 yang berlangsung di Segmen V Waterfront City Pangururan, Sabtu (8/8/2026).

Ketua PWI Kabupaten Samosir, Tumpal Sijabat, menilai panitia pelaksana maupun event organizer (EO) seharusnya memiliki mekanisme yang jelas, terbuka, dan adil dalam mengatur akses awak media yang hendak melakukan peliputan.

Hal tersebut disampaikan Tumpal menyusul pengalaman wartawan Samsir Sitanggang yang mengaku diminta petugas keamanan bernama Irawan untuk tidak naik ke area panggung karena disebut hanya media yang telah terdaftar dan memiliki badge dari panitia yang diperbolehkan berada di area tersebut.

“Yang meliput kegiatan harus resmi dan pakai badge dari panitia,” ujar Irawan kepada Samsir, sebagaimana disampaikan wartawan tersebut.

Samsir kemudian mempertanyakan aturan tersebut. Pasalnya, pada saat bersamaan, terdapat pihak lain yang diperbolehkan berada di sekitar area panggung untuk mengambil dokumentasi.

Menanggapi hal itu, Ketua PWI Samosir, Tumpal Sijabat, menegaskan bahwa panitia maupun EO harus memahami bahwa wartawan yang bertugas di Kabupaten Samosir juga memiliki hak dan tanggung jawab untuk melakukan peliputan kegiatan publik.

“Seharusnya panitia pelaksana atau event organizer menyampaikan dan menjelaskan mekanisme akses awak media secara terbuka sebelum kegiatan berlangsung. Kalau memang ada ketentuan harus terdaftar dan menggunakan badge, sampaikan sejak awal kepada seluruh media, jangan ketika wartawan sudah berada di lokasi baru diberikan pembatasan,” tegas Tumpal.

Menurutnya, penerapan aturan peliputan harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap wartawan.

“Hal seperti ini kesannya menghalang-halangi tugas jurnalistik. Kami tidak mempersoalkan kalau panitia memiliki aturan terkait keamanan dan akses ke panggung. Tetapi aturan itu harus jelas, disosialisasikan sejak awal, dan berlaku adil bagi seluruh media,” ujarnya, Minggu (9/8/2026).

Tumpal juga mempertanyakan pola koordinasi panitia dengan awak media lokal yang selama ini bertugas dan berdomisili di Kabupaten Samosir.

“Wartawan di Samosir juga ada. Kami juga ingin dilibatkan. Jangan p**a wartawan yang tinggal dan bertugas di Samosir hanya menjadi penonton ketika ada kegiatan besar yang berlangsung di daerahnya sendiri,” tegasnya.

Ia menilai keberadaan wartawan lokal justru merupakan bagian penting dalam menyebarluaskan informasi mengenai berbagai kegiatan di Kabupaten Samosir kepada masyarakat. Karena itu, menurutnya, komunikasi antara panitia atau EO dengan media lokal semestinya dibangun dengan baik, bukan justru menciptakan pembatasan yang tidak jelas.

“Kalau memang konsepnya media harus registrasi, silakan. Kami menghormati itu. Tetapi mekanismenya harus jelas: kapan pendaftaran dibuka, siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana mendapatkan badge, dan siapa saja yang berhak memperoleh akses. Jangan sampai wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik justru diperlakukan seolah-olah bukan bagian dari media,” kata Tumpal.

PWI Samosir, lanjutnya, mengharapkan kejadian serupa tidak terulang pada kegiatan-kegiatan berikutnya. Panitia dan EO diminta membangun komunikasi yang lebih baik dengan organisasi wartawan maupun media yang bertugas di Kabupaten Samosir.

“Kami tidak ingin memperbesar persoalan. Tetapi kami juga tidak ingin tugas jurnalistik dipandang sebelah mata. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, kami meminta panitia ke depan lebih terbuka, komunikatif, dan memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh awak media,” pungkas Tumpal.

PWI Samosir menegaskan, pengaturan keamanan dalam sebuah kegiatan merupakan hal yang wajar. Namun, pengaturan tersebut hendaknya tidak menjadi alasan untuk membatasi kerja jurnalistik secara tidak transparan, terlebih terhadap wartawan yang memang bertugas di wilayah Kabupaten Samosir.

09/08/2026

Sapa Warga Medan Tembung, Rico Waas Pastikan Aspirasi Ditindaklanjuti
Penulis: Redaksi

MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan berbagai aspirasi warga Medan Tembung yang disampaikan dalam kegiatan Sapa Warga akan ditindaklanjuti.

Persoalan drainase, jalan, penerangan, sampah, keamanan lingkungan, layanan administrasi hingga bantuan sosial menjadi perhatian dalam dialog yang berlangsung di Jalan Durung, Kelurahan Sidorejo, Sabtu (8/8/2026) malam.

Dalam suasana santai dan terbuka, warga menyampaikan langsung persoalan di lingkungan masing-masing. Turut hadir Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdako Medan Citra Effendi Capah, Kepala Dinas SDABMBK Khairul Azmi, Kasatpol PP Muhammad Yunus, Kepala Dinas Perhubungan Irsan Idris Nasution, dan Camat Medan Tembung M. Idris.

Salah satu persoalan yang mencuat yakni kondisi drainase di Jalan Taduan Gang Buntu yang disebut telah berusia sekitar 40 tahun dan belum pernah diperbaiki. Drainase yang kecil kerap menyebabkan air meluap dan menggenangi permukiman saat hujan.

Aspirasi serupa terkait jalan, drainase dan penerangan juga disampaikan warga Jalan Taduan, Jalan Taut, Jalan Rela dan Jalan Keruntung. Untuk itu, jajaran terkait diminta segera mengecek kondisi lapangan, dengan perbaikan sejumlah ruas jalan dan drainase dijadwalkan tahun ini.

Selain infrastruktur, warga meminta pengaktifan kembali poskamling dan peningkatan pelayanan kebersihan.

Menanggapi hal tersebut, Rico Waas menyebut Pemko Medan menargetkan penambahan armada pengangkut sampah hingga 30 truk. Masyarakat juga diminta ikut menjaga kebersihan karena sampah yang menyumbat drainase dapat memicu genangan.

Sedangkan untuk poskamling, pemerintah kota mendorong pengaktifan kembali sekaligus mengupayakan dukungan anggaran dan peralatan pada tahun depan.

Pada bidang pelayanan publik, warga mempertanyakan pengurusan administrasi kependudukan. Dijelaskan bahwa pengurusan KTP dan kartu keluarga kini dapat dilakukan di kecamatan sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor Disdukcapil. Warga juga diingatkan dapat menggunakan KTP untuk memperoleh layanan kesehatan sesuai program yang berlaku.

Aspirasi mengenai bantuan bagi lansia dan penyandang disabilitas turut disampaikan. Usulan tersebut akan diverifikasi Dinas Sosial sesuai ketentuan. Sementara untuk kebutuhan tambahan ruang sekolah serta bantuan rumah ibadah, pihak terkait diminta mengajukan proposal agar dapat diproses sesuai aturan.

Persoalan lain muncul di kawasan Sering, yakni penyempitan jalan akibat bangunan yang menjorok ke badan jalan serta drainase Gang Sado yang belum tersambung. Dinas SDABMBK dan pihak kelurahan diminta mengecek kondisi tersebut. Pemerintah juga akan menggelar Gerakan Pangan Murah di 268 titik untuk menjaga keterjangkauan harga pangan dan mengantisipasi inflasi.

Di penghujung kegiatan, wali kota meminta camat, lurah dan kepala lingkungan menjadi pengayom yang cepat merespons persoalan masyarakat. Warga pun didorong menyampaikan setiap masalah secara langsung agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Camat, lurah, kepling harus cepat. Masalah apa pun cepat tanggap. Kalau ada masalah, laporkan. Masyarakat juga sampaikan secara langsung,” pesannya.

Ia menegaskan Pemko Medan akan terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat melalui Sapa Warga dan memperbaiki berbagai hal yang masih kurang secara bersama-sama.

“Yang masih kurang, mari kita perbaiki bersama. Ini malam minggu yang hangat. Malam mingguan bersama warga Medan Tembung. Setiap aspirasi yang disampaikan, kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

09/08/2026

OJK Dalami Delapan Dugaan Gadai Ilegal di Sumut, Pengaduan Pinjol Masih Tinggi
Penulis: Redaksi

MEDAN– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara tengah mendalami delapan entitas gadai yang diduga beroperasi secara ilegal di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas jasa keuangan ilegal yang masih berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Utara, Yovvi Sukandar, dalam kegiatan Bincang Bareng Media (BBM) Ekonomi dan Bisnis yang digelar Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, baru-baru ini, mengatakan delapan entitas tersebut masih dalam tahap pendalaman sebelum ditetapkan sebagai entitas ilegal oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Dugaan aktivitas gadai ilegal tersebut tersebar di beberapa daerah, di antaranya Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, dan Kabupaten Toba.

Selain pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal, OJK juga mencatat 1.878 pengaduan masyarakat hingga semester I 2026 melalui layanan perlindungan konsumen.

Pengaduan tersebut berasal dari berbagai sektor jasa keuangan, dengan perbankan menjadi sektor yang menerima pengaduan terbanyak.

Dari sisi jenis pengaduan, perilaku petugas penagihan masih menjadi keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat. Selain itu, keberatan atas ketidaksesuaian data pelaporan kredit serta permintaan pembukaan blokir rekening juga menjadi persoalan yang cukup dominan.

OJK mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir permintaan pembukaan blokir rekening justru banyak berasal dari Agen Laku Pandai. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Karena itu, OJK terus melakukan edukasi kepada para agen agar lebih berhati-hati dalam menggunakan rekening dan tidak sembarangan meminjamkan atau mempercayakan rekening kepada pihak lain.

Di sisi lain, Satgas PASTI menerima 877 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 779 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 92 pengaduan investasi ilegal, dan enam pengaduan gadai ilegal.

Tingginya pengaduan terkait pinjaman online ilegal menunjukkan aktivitas keuangan ilegal masih menjadi perhatian, meski OJK terus memperkuat pengawasan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam layanan keuangan yang tidak memiliki izin.

Meski demikian, OJK menilai kondisi sektor jasa keuangan di Sumatera Utara secara umum tetap terjaga. Sejumlah indikator perbankan, termasuk rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) dan fungsi intermediasi, masih menunjukkan kondisi yang relatif sehat sehingga sektor jasa keuangan dinilai mampu mendukung aktivitas perekonomian Sumatera Utara.

OJK mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan layanan jasa keuangan yang telah memiliki izin dan berada di bawah pengawasan OJK. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penawaran investasi maupun pinjaman ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas keuangan yang mencurigakan.

Want your business to be the top-listed Media Company in Medan?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Telephone

Address


Komplek Bumi Seroja Blok D No 16, Ring Road Medan
Medan